L-KPK Desak Penangkapan Enam Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng

By Admin


Foto : Saat sidang

nusakini.com, Jakarta— Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan seorang anak di bawah umur pada 16 Juni 2025.

Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, kasus tawuran tersebut melibatkan sembilan orang pelaku. Namun hingga kini, baru tiga orang yang diproses dan telah diputus pengadilan. Sementara enam pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun nama-nama mereka telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta persidangan, hingga putusan pengadilan.

L-KPK menilai kondisi ini sebagai kejanggalan serius dalam penegakan hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut hilangnya nyawa seorang anak.

Enam Nama Tercantum Resmi, Tak Kunjung Ditangkap

Adapun enam pelaku yang hingga saat ini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng adalah Afandi (DPO, anak di bawah umur), Razkafi (dewasa), Aji, Radit, Rifal, dan Akmal Fauzan.

Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan, replik JPU, dan diperkuat dengan alat bukti berupa video kejadian.

“Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya, mengapa enam pelaku yang sudah jelas disebut dalam dakwaan dan putusan belum juga ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026).

Diduga Terjadi Pembiaran Aparat

L-KPK menduga kuat telah terjadi pembiaran dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Padahal, Jaksa Penuntut Umum disebut telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, L-KPK menilai tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.

“Jika pelaku pembunuhan terhadap anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, publik berhak bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.

Berpotensi Langgar Ketentuan Pidana

Menurut L-KPK, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 421 dan 422 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Pasal 304 KUHP tentang pembiaran, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Kasus ini bukan semata soal pidana tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum,” tegas L-KPK.

Ultimatum Tujuh Hari

L-KPK mengungkapkan telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu tujuh hari kalender.

Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, antara lain melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI, membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab, serta melakukan ekspos lanjutan secara nasional.

“Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” pungkas L-KPK. (*)